Dasar Hukum
Landasan peraturan perundang-undangan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Peraturan tingkat nasional
-
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 ↗
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — peraturan terbaru dan yang berlaku saat ini, ditetapkan 14 Juli 2026.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 ↗
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — peraturan pokok yang diubah oleh Permendikti Saintek No. 10 Tahun 2026 di atas.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ↗
tentang Pendidikan Tinggi — dasar hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk amanat penjaminan mutu.
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 ↗
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — sudah tidak berlaku, digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Dicantumkan sebagai referensi historis karena banyak dokumen SPMI lama masih merujuk peraturan ini.
Peraturan tingkat institusi
Nomor SK terbaru pasca perubahan LPM → LP3M dan ITEKES → UIM belum tersedia. Data di bawah ini adalah SK lama (era ITEKES Mahardika/LPM) yang perlu diperbarui setelah SK resmi LP3M UIM terbit.
- Peraturan Yayasan Pengembangan Ilmu Mahardika No. 020/YPIM/II/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika.
- Keputusan Rektor Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika Nomor Kep.013/ITEKESMA/II/2023 tentang Struktur Organisasi, Fungsi, dan Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
LP3M UIM