Logo Universitas Insan Mahardika LP3M UIM

Fungsi & Tugas Pokok

LP3M merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dipimpin oleh seorang Ketua, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Wakil Rektor bidang terkait.

Tugas

  1. Merumuskan standar mutu dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Menyusun strategi pencapaian pelaksanaan standar mutu perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi unggul.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi standar mutu program akademik dan non-akademik.
  4. Melaksanakan analisis hasil pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan akademik dan non-akademik.
  5. Mengoordinasikan proses pengusulan akreditasi program studi dan institusi.
  6. Melaksanakan pengawasan internal dan mendampingi akuntan publik atas seluruh pelaksanaan audit kegiatan institusi, baik di tingkat pusat maupun tiap unit kerja.

Fungsi

  1. Penyiapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu internal (siklus PPEPP).
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas penugasan Rektor.
  3. Pendampingan dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.