Fungsi & Tugas Pokok
LP3M merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dipimpin oleh seorang Ketua, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Wakil Rektor bidang terkait.
Tugas
- Merumuskan standar mutu dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun strategi pencapaian pelaksanaan standar mutu perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi unggul.
- Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi standar mutu program akademik dan non-akademik.
- Melaksanakan analisis hasil pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan akademik dan non-akademik.
- Mengoordinasikan proses pengusulan akreditasi program studi dan institusi.
- Melaksanakan pengawasan internal dan mendampingi akuntan publik atas seluruh pelaksanaan audit kegiatan institusi, baik di tingkat pusat maupun tiap unit kerja.
Fungsi
- Penyiapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu internal (siklus PPEPP).
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas penugasan Rektor.
- Pendampingan dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.
LP3M UIM