Logo Universitas Insan Mahardika LP3M UIM

Siklus PPEPP — Tahap 1 dari 5

Penetapan

LP3M merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan Universitas Insan Mahardika.

Tentang Tahap Penetapan

Sesuai Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (sebagaimana diubah dengan No. 10 Tahun 2026), penetapan adalah proses penyusunan dan penetapan standar pendidikan tinggi sebagai acuan mutu di seluruh unit kerja.

Langkah utama

  1. 1 Identifikasi kebutuhan & benchmarking standar mutu
  2. 2 Perumusan draf kebijakan, standar, manual, formulir, dan SOP
  3. 3 Uji publik / sosialisasi draf ke unit terkait
  4. 4 Pengesahan melalui SK Rektor

Dokumen Penetapan

Cari dokumen ↗
Kebijakan 2
Standar 0

Belum ada dokumen di kategori ini.

Manual 0

Belum ada dokumen di kategori ini.

Formulir 0

Belum ada dokumen di kategori ini.

SOP 0

Belum ada dokumen di kategori ini.