Siklus PPEPP — Tahap 1 dari 5
Penetapan
LP3M merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan Universitas Insan Mahardika.
Tentang Tahap Penetapan
Sesuai Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (sebagaimana diubah dengan No. 10 Tahun 2026), penetapan adalah proses penyusunan dan penetapan standar pendidikan tinggi sebagai acuan mutu di seluruh unit kerja.
Langkah utama
- 1 Identifikasi kebutuhan & benchmarking standar mutu
- 2 Perumusan draf kebijakan, standar, manual, formulir, dan SOP
- 3 Uji publik / sosialisasi draf ke unit terkait
- 4 Pengesahan melalui SK Rektor
Dokumen Penetapan
Cari dokumen ↗Kebijakan 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Standar 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Manual 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Formulir 1
Dokumen Formulir Institut Mahardika
2023
Riwayat versi sebelumnya
- Dokumen Formulir Institut Mahardika 2019 (2019, tidak berlaku)
SOP 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
LP3M UIM