Siklus PPEPP — Tahap 1 dari 5
Penetapan
LP3M merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan Universitas Insan Mahardika.
Tentang Tahap Penetapan
Sesuai Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (sebagaimana diubah dengan No. 10 Tahun 2026), penetapan adalah proses penyusunan dan penetapan standar pendidikan tinggi sebagai acuan mutu di seluruh unit kerja.
Langkah utama
- 1 Identifikasi kebutuhan & benchmarking standar mutu
- 2 Perumusan draf kebijakan, standar, manual, formulir, dan SOP
- 3 Uji publik / sosialisasi draf ke unit terkait
- 4 Pengesahan melalui SK Rektor
Dokumen Penetapan
Cari dokumen ↗Kebijakan 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Standar 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Manual 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
Formulir 0
Belum ada dokumen di kategori ini.
SOP 19
SOP Pengelolaan Bahan Pustaka
2026
Periode 2026
SOP Pengukuran Kepuasan Pemustaka
2026
Periode 2026
SOP Laboratorium Dan Keselamatan Kerja
2025
Periode 2025
SOP Bimbingan Pemustaka
2025
Periode 2025
SOP Layanan Refrensi
2025
Periode 2025
SOP Layanan Sirkulasi
2025
Periode 2025
SOP Mitigasi Resiko
2025
Periode 2025
SOP Pemantauan Dan Pengukuran Lingkungan Kerja
2025
Periode 2025
SOP Pengelolaan Tugas Akhir
2025
Periode 2025
SOP Bimbingan Klinik
2023
SOP Layanan Kemahasiswaan
2023
Periode 2023
SOP Magang
2023
Periode 2023
SOP Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual
2023
Periode 2023
SOP Rapat Kerja Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru
2023
Periode 2023
SOP Sosialisasi Dan Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru
2023
Periode 2023
SOP Kemahasiswaan
2017
LP3M UIM