Logo Universitas Insan Mahardika LP3M UIM

Siklus SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal diimplementasikan melalui siklus PPEPP yang berkelanjutan.

Tentang Siklus SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi — disingkat PPEPP — sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.