Siklus SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal diimplementasikan melalui siklus PPEPP yang berkelanjutan.
Tentang Siklus SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi — disingkat PPEPP — sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.
Penetapan
Tahap penetapan standar Dikti — LP3M merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan Universitas Insan Mahardika.
2Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan standar Dikti — seluruh unit kerja menjalankan standar mutu yang telah ditetapkan sebagai acuan kerja sehari-hari.
3Evaluasi
Tahap evaluasi pelaksanaan standar Dikti, terdiri dari dua kegiatan utama: Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta Audit Mutu Internal (AMI).
4Pengendalian
Tahap pengendalian pelaksanaan standar Dikti melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas temuan evaluasi.
5Peningkatan
Tahap peningkatan standar Dikti secara berkelanjutan (continuous quality improvement) berdasarkan hasil RTM dan RTL, menuju siklus PPEPP berikutnya.
LP3M UIM