Siklus SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal diimplementasikan melalui siklus PPEPP yang berkelanjutan.
Tentang Siklus SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi — disingkat PPEPP — sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.
SPMI dijalankan berdampingan dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) — penilaian oleh BAN-PT/LAM dan lembaga internasional. Lihat status lengkapnya di halaman Akreditasi.
Lima tahap PPEPP
Cari semua dokumenPenetapan
LP3M merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan Universitas Insan Mahardika.
2Pelaksanaan
Seluruh unit kerja — program studi, fakultas, biro, dan unit kerjasama — menjalankan standar mutu yang telah ditetapkan sebagai acuan kerja sehari-hari.
3Evaluasi
Pemenuhan standar dievaluasi lewat dua jalur: Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala, serta Audit Mutu Internal (AMI) tahunan.
4Pengendalian
Temuan dari tahap Evaluasi ditinjau bersama pimpinan lewat Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk menentukan langkah pengendalian.
5Peningkatan
Rekomendasi dari RTM dituangkan menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan direalisasikan sebagai peningkatan standar berkelanjutan.
LP3M UIM